Jalan Raya Bogor Dijaga 24 Jam, Perbatasan Jakarta-Depok-Bogor

3244

Depok, BERANTAS

Satgas Penanganan Covid-19 melakukan penyekatan yang dijalan raya Bogor, tepatnya di depan POM Bensin YKK yang berbatasan dengan Depok – Jakarta.

Penyekatan dilakukan selama 24 karena jalan tersebut merupakan jalan utama Depok – Jakarta.

Petugas yang berjaga terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.

Jadi kendaraan yang melintas dari Depok ke Jakarta atau Bogor akan dipaksa untuk putar balik.

“Tidak ada batas waktu, karena di sini jalan utama jadi selama 24 jam” jelas salah satu petugas yang sedang bertugas (13/7/21).

Untuk bisa melintas masyarakat harus bisa menunjukan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau KTP DKI, atau alasan lainnya seperti mengantar obat dan logistik.

Dilain tempat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor pun melakukan penyekatan terhadap kendaraan bermotor yang masuk ke Kota Bogor juga diberlakukan hal yang sama yakni 24 jam.

Menurut Bima, diberlakukannya penyekatan kendaraan bermotor di Kota Bogor selama 24 jam dan dengan wilayah yang lebih luas, sasarannya untuk menurunkan mobilitas warga sampai 50 persen, guna menekan kasus positif Covid-19 yang melonjak tinggi.

Warga yang tidak bekerja pada sektor esensial dan kritikal serta yang tidak memiliki kepentingan mendesak, maka kendaraannya diminta untuk putarbalik arah.

“Dengan pelaksanaan penyekatan bermotor 24 jam ini, maka warga dari luar Kota Bogor yang hanya sekedar ingin jalan-jalan ke Bogor, tidak bisa masuk ke Kota Bogor,” ujarnya

Menurut Bima, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menyiapkan lokasi penyekatan di banyak tempat, sampai ke batas kota. Sebelumnya, Satgas melakukan penyekatan kendaraan bermotor pada malam hari, pukul 21:00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Pada pelaksanaan penyekatan di malam hari, sudah menurunkan mobilitas warga sampai sekitar 20 persen. Namun, hal ini belum efektif menekan lonjakan kasus positif Covid-19,” katanya..

Achmad Hudori