SUMENEP – BERANTAS
PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) menolak membeberkan data perolehan bagi hasil tambang migas untuk Kabupaten Sumenep, saat sejumlah Wartawan mencoba meminta data foto copy Partisipation Interest (PI) tahun 2018, 2019 dan 2020.
Mestinya, PT WUS selaku perusahaan daerah yang dipercaya mengelola tambang migas, bersikap transparan kepada Wartawan, agar berbagai kecurigaan berbagai pihak terhadap laporan bagi hasil tambang migas tersebut dapat terjawab.
“Saya mohon maaf mas, tidak bisa kami berikan, karena kami hanya ditugaskan oleh pimpinan sebatas untuk diperli okhatkan saja, selebihnya monggo silahkan tanya langsung kepada pimpinan saja, Saya takut dipersalahkan melebihi kewenangan yang diperintahkan oleh pimpinan,” jelas Heru salah seorang staf PT WUS dikantorny, kepada sejumlah wartawan, Senin, 20/07/2020.
Terkait hal itu Ok ok Syarif, pengamat kebijakan publik Sumenep, mengungkapkan, sebagai perusahaan milik dearah, PT WUS harusnya terbuka dalam membeberkan data keuangan terhadap publik.
“Saya curiga terhadp manajemen PT WUS, sepertinya PT WUS bekerja dalam sunyi dan sembunyi-sembunyi. Ada apa ya?, ” ujarnya penuh tanda tanya.
Sebab, kata Ok ok panggilan akrabnya, ketidaktransparanan itu telah melanggar UU No 14 ahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan terkait hal itu bisa diadukan ke Komisi Informasi.
Mestinya, imbuh Ok ok, tidak alasan setengah menolak memberikan data jika ada masyarakat yang hendak mengetahui laporan neraca keuangan (PI PT. WUS).
“Kedepan jika PT WUS masih terkesan main petak umpet, saya akan lakukan pengaduan ke Komisi Informasi, sehingga masyarakat mengetahui besaran dana PI tersebut,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Direktur PT WUS Sumenep, Mohammad Riza, melalui telepon selulernya tidak menjawab.
(Mam)
Ket gambar : Ok ok Syarif, Pengamat Kebijakan Publik Sumenep