Depok, BERANTAS
Pemkot Depok memutuskan untuk kembali memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 420/367/Huk/Disdik tentang Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
SE yang diterbitkan pada 10 Juli tersebut dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemkot Depok memutuskan tidak mengijinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022.
Adapun larangan melakukan pembelajaran secara tatap muka berlaku kepada seluruh satuan pendidikan. Mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal.
Sehubungan dengan hal tersebut, satuan pendidikan diminta untuk memperhatikan hal-hal berikut.
1. Melaksanakan pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 dengan BDR/PJJ mulai 19 Juli 2021.
2. Pelaksanaan jam belajar pukul 07.00-12.00 WIB, setiap hari Senin – Jumat. Pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing.
3. Sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran, guru wajib menyapa siswa dan memimpin doa.
4. Selama pembelajaran masa pandemi siswa berada di rumah dengan pengawasan dari orangtua.
5. Selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing dan difasilitasi media pembelajaran jarak jauh.
6. Satuan pendidikan memfasilitasi bahan pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki sarana PJJ.
7. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif.
8. Selama pembelajaran daring, siswa maupun guru mengenakan seragam.
Selain itu, juga terdapat beberapa tambahan pembatasan aktivitas di Kota Depok. Antara lain, kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.
Kemudian, kunjungan kerja dan perjalanan dinas keluar kota Depok dihentikan sementara.
Dan kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan.
Achmad Hudori