Dua Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Ditindak Satgas Covid Kabupaten Bogor

63

berantasonline.com ( Bogor)

Dua perusahaan di Kabupaten Bogor yakni PT. Simone dan PT Sungbo melanggar Prokes PPKM Darurat Jawa Bali ditindak Satgas Covid-19 dengan sanksi Tipiring, Jumat ( 09/07/21).

Kapolres Bogor AKBP Harun SIK,SH, mengungkapan, kedua perusahaan tersebut ditindak setelah Forkopimda Kabupaten Bogor melakukan sidak ke lokasi perusahaan. Kedua perusahaan itu akan menjalani sidang Tipiring Senin 12 Juli 2021 mendatang.

Dari hasil sidak dikedua perusahaan tersebut ditemukan memperkerjakan karyawan diatas batas maksimal, seharusnya saat PPKM Darurat Jawa Bali sebanyak 50 persen disektor perusahaan esensial.

Hal tersebut melanggar Permendagri No. 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa Bali dan keputusan Bupati Bogor No. 443/355/Kpts/Per UU/2021, ujar Kapolres.

Dengan demikian , lanjut Kapolres, bila terbukti melanggar proses persidangan Tipiring kedua perusahaan itu diancam kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta hingga maksimal denda Rp 50 juta.

Tindakan tegas penegakan aturan saat PPKM Darurat dilakukan sebagai mana diatur dalam Perda No.5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar No.13 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Sidak dikedua peruahaan PT Simone di Desa Cicadas Gn. Putri dan PT. Sungbo di Desa Dayeuh Cileungsi dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Lekol Inf Sukur Hermanto, Sekda Kabuoatdn Bogor H. Burhanudin, Kajari Munaji SH, MH, Ketua PN Cibinong Irfanudin SH, MH, Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim, Kasat Pol PP Imam W, Kepala Kesbang Pol Bambang Haikal dan Tim Satgas Covid-19.

(Sam)