Jakarta, BERANTAS
Pihak kepolisian Republik Indonesia (RI) akan segera menerapkan aturan baru terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM C.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021.
Hal baru dari aturan pembuatan SIM C diperuntukkan bagi pengendara roda dua dibagi menjadi tiga golongan.
Berikut penjelasannya merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 Perpol No. 5 Tahun 2021.
a) SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
b) SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
c) SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk bisa mendapatkan SIM CI atau CII, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9.
Jika ingin membuat SIM CI, wajib memiliki SIM C yang telah digunakan minimal selama 12 bulan sejak diterbitkan, sedangkan ketentuan untuk membuat SIM CII, terlebih dahulu harus memiliki SIM CI yang telah digunakan minumal 12 bulan sejak diterbitkan.
Selain ketentuan tersebut, pada pasal 8 tercantum persyaratan usia minimum calon pemegang SIM, di antaranya adalah sebagai berikut.
a) 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
b) 18 tahun untuk SIM CI
c) 19 tahun untuk SIM CII
Biaya pembuatan SIM C1 dan CII sama dengan pembuatan SIM C baru, yaitu sebesar Rp100 ribu dan perpanjang Rp75 ribu.
Meskipun aturan penggolongan SIM C sudah ada dari Februari, tetapi penerapannya baru akan dilakukan minimal enam bulan sejak terbit.
Jadi penggolongan SIM C akan berlaku antara Agustus atau September 2021, bulan yang akan datang.
Dikarenakan adanya masa sosialisasi terlebih dahulu selama enam bulan.
Untuk itu, bagi kamu yang punya motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc atau memiliki motor listrik, siap-siap upgrade SIM jadi CI atau CII ya.
Banyak masyarakat yang ingin mengganti alamat SIM untuk menyamakannya dengan alamat di KTP, begini caranya?
Perlu di ingat jika masa berlaku SIM terlewat meski hanya 1 hari, pemilik SIM wajib melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.
Walaupun alamat di KTP sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan dan sekalian ganti alamat SIM.
Untuk itu sertakan berbagai dokumen sebagai syarat perpanjang SIM, seperti KTP, KK dan SIM lama.
Dan perlu diketahui, sekarang masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu atau mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, melainkan mengacu pada tanggal SIM itu dicetak.
Dengan kata lain, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak.
Pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.
Misalnya, kamu membuat SIM pada 26 Juni 2021, maka masa berlaku SIM tersebut hingga 26 Juni 2026. Jadi jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku SIM kita habis.
Cara mengurus Smart SIM
Bila belum memiliki SIM, berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Selain biaya di atas, kamu juga perlu membayar biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 (tidak wajib), biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000, dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) khusus untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Untuk itu wajib bagi setiap warga negara untuk memiliki SIM sebagai legalitas kita berkendara di jalan raya.
(Achmad Hudori)