Penyanyi Reza Artamevia Dihukum 10 Bulan Penjara Terbukti Salahgunakan Narkoba

70

Berantasonline.com.(Jakarta)

Penyanyi terkenal Reza Artamevia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum lama ini.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntunan Jaksa, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim PN Jaktim tersebut memerintahkan agar Reza tetap menjalani sisa pidananya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor Jawa Barat.

Reza ditangkap Polisi di sebuah Restoran di Jatinegara 4 September 2020, dalam penangkapan itu Polisi menyita 0,78 gram sabu dan sewaktu test urine Reza terbukti menggunakan amphetamine.

Sebelumnya Reza Artamevia tersandung kasus Narkoba bersama Ketua PAR FI waktu itu Gatot Braja Musti di sebuah tempat di Lombok Nusa Tenggara Barat.

(red.1)