LPKP Desak Kejari Kab Bogor Usut PTSL Desa Sukaresmi Tamansari Berbau Pungli

Lintas Daerah

Cibinong – BERANTAS

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, mendapat sorotan Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Bogor, terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan petugas PTSL setempat kepada para pemohon.

Salah satu warga Sukaresmi pemohon PTSL berinisial AB mengungkapkan, “Setau saya hanya dikenai biaya Rp 150 ribu rupiah tiap pemohon, tetapi ketika saya membuat pengajuan dipungut biaya sebesar Rp 650 ribu rupiah tanpa alasan yang jelas”, ujar AB dengan nada kecewa.

AB mengaku sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut, tapi terpaksa ia sanggupi karna para pemohon lain juga membayar tarif liar yang sama.

“Apa boleh buat karena warga yang ikut program tersebut juga dipungut biaya yang sama, walaupun kami tau itu melanggar hukum dan aturan yang sudah disepakati oleh tiga menteri”, pungkas AB.

Rahmatullah, selaku Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Bogor menegaskan, pungutan tidak resmi hingga Rp 650 ribu itu, jelas-jelas menyalahi aturan dan dikategorikan pungli, “Ini sudah kelewatan, maka dari itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk turun langsung mengungkap kebenarannya, jangan sampai program PTSL ini terus menerus menjadi ajang pungli para petugas dilapangan yang tidak bertanggungjawab”, tegas Along sapaan akrabnya.

“PTSL merupakan program untuk meringankan masyarakat bukan membebani masyarakat, jadi kalau ada oknum yang melakukan pungli, segera catat identitasnya dan laporkan kepada pihak berwajib, jangan takut “, pungkas Along.

Ketua Panitia PTSL Desa Sukaresmi, Rudi, ketika dikonfirmasi Selasa (8/6) menjelaskan, bahwa Desa Sukaresmi saat ini mendapat jatah 2 ribu bidang, berkurang dari jatah awal 3 ribu bidang karena pemohon minim.

“Warga yang mengajukan hanya dikenai biaya sesuai dengan aturan Rp 150 ribu, saya tidak tau kalau ada warga yang dikenai biaya sampai Rp 650 ribu. Nanti saya akan coba cek ke lapangan, kalau saja memang ada warga yang dipungut biaya Rp 650 ribu, saya akan laporkan ke Pak Kades, agar ditindak lanjuti,” kilah Rudi.

(Win’s/Red.2)