KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap di PN Tangerang

122

berantasonline.com. (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam Konferensi Persnya, Selasa malam (13/3) di Gedung KPK terkait Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik KPK telah menetapkan 4 orang tersangka kasus suap yakni Hakim Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti Tuti Atika (TA), dan dua orang Advokat masing masing AgusWiratno (AW), dan HM. Syaipudin (HMS).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya KPK, telah mengamankan 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin hingga sore hari mereka diboyong ke gedung KPK untuk pengusutan lebih lanjut.

Menurut keterangan Basaria Panjaitan, Wahyu dan Tuti diduga telah menerima suap dari Agus dan HM Syapuddin saat pengurusan perkara yang disidangkan PN Tangerang.

Dikatakan Basaria, suap diberikan pertama Rp 7,5 juta dari Agus dan HM. Syaifuddin kepada Tuti dan kemudian diteruskan kepada Wahyu. Kedua advokat tersebut menyuap Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti senilai Rp 30 juta terkait dengan Perkara Wanprestasi yang disidangkan PN Tangerang, dengan maksud agar Hakim mengubah putusan (vonis) sehingga perkara yang ditangani Agus dan HM Syaipuddin itu dapat dimenangkannya.

Atas perbuatannya tersangka Wahyu dan Tuti melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagamana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka advokat Agus dan HM Syaipuddin disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (bust)