– Seorang developer dalam bidang Teknologi, Informasi, dan Telekomunikasi (IT) Iman Fauzan Syarief (IFS) korban dugaan pembobolan, pencurian server dan kode sumber (source code) serta pembajakan dan penipuan yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero) meminta ganti rugi materiil maupun immateriil.
“Semenjak tahun 2006 saya sering mendapatkan pekerjaan membuat sistem berbasis IT salah satunya yakni Customer Experience Management (CXM) yang telah digunakan sejak September 2012 dan diresmikan penggunaannya secara nasional sebagai tools operasional dunning dan managing proses Bank Incoming Payment serta sebagai dasboard performance dalam pengelolaan piutang usaha non POTS di Divisi Enterprise Service(DES), Divisi Business Service (DBS) dan Divisi Government Service (DGS) serta Divisi Telkom Regional 1 hingga Telkom Divisi Regional 7. Peresmian ini dilakukan pada September 2014 oleh Direktur keuangan Telkom, Honesty Basyir.
Ia menambahkan: “Setelah mendapatkan rekomendasi dari PWC (PriceWaterhouseCoopers – Konsultan Keuangan Telkom), pihak PT Telkom Indonesia memerintahkan secara resmi untuk memigrasikan aplikasi CXM ke Server AON Telkom guna mendapatkan sertifikasi IT General Control dalam pengelolaan transaksi keuangan Telkom.
Paralel dengan proses migrasi tersebut, Pihak Telkom juga meminta kepada saya untuk mengajukan harga penawaran atas proses akuisisi CXM tersebut. Namun sampai pada 18 Oktober 2016 tidak pernah ada kepastian harga dan pembayarannya. Sehingga CXM saya matikan secara sepihak,” ujar IFS kepada Wartawan Berantas.
Lanjutnya, setelah CXM dimatikan ternyata pihak PT Telkom Indonesia melakukan pembobolan kode sumber yang sudah dikompilasi menjadi bahasa mesin. Serta pencurian server tempat kode sumber CXM berada. Selain itu ada perbuatan rekayasa ulang (reverse engineering), pembajakan dan penjiplakan fungsi CXM berdasarkan kode sumber yang dicuri.
“Ini jelas pihak PT Telkom Indonesia telah melakukan pelanggaran dan mendzolimi saya,” keluh IFS.
Diakhir, IFS mengatakan dirinya mendapat undangan perihal review dan pembahasan aplikasi CXM yang ditandatangani oleh OSM ES Collection and Debt Management dengan inisial OI untuk hadir pada 10 Juli 2019 di Menara Multimedia lantai 1, Kebun Sirih Jakarta Pusat.
“Isi undangan tersebut tertulis yang mana dalam upaya meningkatkan kinerja Cash Collection di Telkom khususnya di Direktorat Enterprise and Business Service diperlukan sebuah IT Tool yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi Dunning yakni suatu proses pengelolaan piutang usaha dimulai dari proses delivery invoice, reminding, payment hingga fungsi complain handling dan demanding serta sebagai dashboard yang mampu menampilkan informasi kinerja cash Collection secara real time,” jelasnya.
Dalam hal ini, IFS memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Menkopolhukam untuk:
1. Menegaskan status kepemilikan dari sistem CXM adalah milik IFS sesuai dengan sertifikat pencatatan HKI CXM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor: 000116753. Dimana kepemilikan ini berlaku sampai 50 tahun sejak ciptaan diumumkan pada 15 Desember 2013.
2. Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada IFS terhadap upaya ancaman fisik maupun mental yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia terhadap dirinya.
3. Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk melaporkan pelanggaran hukum baik secara pidana maupun perdata yang sudah dilakukan oleh PT Telkom Indonesia cq. Direktur utama Telkom, Direktur Keuangan Telkom dan Direktur IT Telkom yang telah merugikan dirinya (IFS) dengan tidak ternilai harganya baik materiil maupun immateriil.
4. Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan dan audit secara keseluruhan terhadap praktek-praktek revenue bodong dan pemolesan laporan keuangan yang sering terjadi di PT Telkom Indonesia.( Win’s )