berantasonline.com (Bogor) – Sebanyak 70 orang tua wali murid kelas XII SMAN1 Sukaraja Bogor diundang pihak sekolah Senin (12/3) dikarenakan menunggak kewajiban rp 500 rb keatas selama tiga tahun.
Tunggakan kewajiban wali murid tersebut mulai dari Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan SPP mencapai rp 185 juta selama tiga tahun mulai masuk kelas X kata Kepsek SMAN 1 Sukaraja drs M Amir MM kepada berantasonline.com, Senin (12/3).
Undangan yang bersipat silaturahmi terhadap wali murid tersebut diberlakukan kepada yang menunggak rp 500 rb per wali, tapi tunggakan dibawah rp 500 rb kami tidak undang, ujar Amir.
Legallitas DSP dan SPP teraebut cukup jelas sesuai dengan Kepmen Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Seketaris Komite SMANIS Samsuar mengatakan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Kepmen No 75 pasal 3 yaitu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pihak sekolah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah setelah mendapat persetujuan Komite sekolah.
Komite Sekolah dalam Kepmen tersebut berjumlah paling sedikit 5 orang dan 15 orang maksimum.Tidak dapat dari unsur tenaga pendidik, pemdes, pejabat DPRD Pemerintah yang membidangi pendidikan, ujarnya. (Sam).