berantasonline.com (Bogor)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akhirnya menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa perkara Pilkades Curang di Desa Cadas Ngampar, Kec Sukaraja, Kab Bogor.
Terdakwa Hisam Sesar Rumana (27) yang berperan sebagai joki suara, dan Terdakwa Dede Aminah binti M. Sain (50) selaku istri Kades Jejen, masing-masing menerima vonis 10 bulan penjara.
Dalam putusan No. 736/Pid.Sus/2020/PN Cbg, Dede Aminah Binti M.Sain (50) istri Kades Jejen dan Hisam Sesar Rumana (27), terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 151 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sidang pembacaan putusan Senin 26 April 2021 dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduard SH MH, hakim anggota Putu Mahendra SH MH dan Firman Khadafi Tjindarbumi SH.
Dalam pertimbangan hakim hal yang memberatkan Dede Aminah dan Joki Hisam, terdakwa meresahkan masyarakat Desa Cadasngampar, mengganggu ketertiban umum, terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dipersidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Ketika Pilkades digelar 3 Nopember 2019 lalu, terdakwa Dede Aminah menyuruh terdakwa Joki Hisam mencoblos di TPS menggunakan surat suara atas nama Ahlis Fatoni, warga yang kos dirumah Kades Jejen.
Padahal Hisam bukan warga Cadasngampar melainkan warga Jawa Timur, ia kos dirumah kosan Kades Jejen. Hisam melakukan perbuatannya karena merasa berhutang budi sering dibantu oleh terdakwa.
“Ini pertanda keadilan ditegakan, semua orang sama dimata hukum, ini putusan yang ideal dan luar biasa majelis hakim memutus 10 bulan penjara melebihi tuntutan jaksa dengan tututan 5 bulan penjara”, ujar Lilis Saodah Calon Kades yang dizholimi.
(Sam)