Jakarta (Berantasonline.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu lagi meminta Izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan,penggeledahan dan penyitaan.
Mahkamah Konstitusi belum lama ini menilai bahwa Dewan Pengawas bukan yudisial sehingga tak berwenang untuk memberikan izin untuk mengadakan tindakan pro yustisia seperti penyadapan,penggeledahan dan penyitaan.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Uji Formil Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi perkara yang diajukan Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia) beserta sejumlah dosen Fakultas Hukum UII.Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi mengatakan kewajiban KPK untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, tidak saja merupakan bentuk campur tangan terhadap aparat penegak hukum, tetapi lebih dari itu merupan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.
Dimana Uji Materi ini sebelumnya diajukan oleh antara lain sejumlah pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo,Laode M.Syarif,dan Saut Situmorang.
Selain itu terkait SP3 (Surat Penghentian Penyidikan SP3) MK memahami adanya Pasal 40 UU No. 19 yang memberi Diskresi kepada KPK untuk menerbitkan SP3, ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
(Santo W.Sanjaya/Feriyansah)