Pengacara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Ichwan Tuankotta mengeluhkan sampai saat ini pihak tim kuasa hukum dan keluarga belum diberikan akses untuk bertemu Munarman usai kliennya dibekuk Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4).
“Baik dari pengacara sama keluarga belum ada yang dapat akses sampai saat ini untuk menemui pak Munarman,” kata Ichwan kepada wartawan Jumat (30/4).
Melihat hal tersebut, Ichwan mengaku belum mengetahui bagaimana kondisi Munarman usai ditangkap sampai saat ini.
Untuk itu Mabes Polri menjelaskan soal larangan pengacara untuk menemui mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Rutan Polda Metro Jaya, usai ditangkap Densus 88 Antiteror.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pola penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Untuk itu ada hal yang lebih ketat dalam menangani pidana terorisme.
“Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu, Ramadhan menyebut, Densus 88 Antiteror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka.
Oleh karena itu, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka, ujarnya.
“Jadi penyidik mempunyai waktu untuk mendalami dan menelusuri kasus – kasus tersebut, penyidik konsentrasi ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” jelas Ramadhan.
Seperti yang kita sudah ketahui, Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Teroris.
Achmad Hudori