berantasonline.com (Sukabumi) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diberlakukan sejak bulan Februari lalu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Pembatasan mobilitas di sejumlah Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa ditargetkan menurunkan laju penularan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Serangkaian aturan pembatasan kali ini juga mengalami sejumlah perubahan. Pemerintah fokus mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Hal tersebut terlihat dari kegiatan PPKM yang dilaksanakan Koramil 0713/Cicurug Kodim 0607/Kota Sukabumi bertempat di ruas Jalan Bangbayang Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Sabtu (24/04/2021).
Adapun Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Babinsa Serka Lulu Sudrajat, Babinkamtibmas, perangkat Desa, BPD, Linmas dan Karangtaruna.
Dijumpai dilokasi, Babinsa Serka Lulu Sudrajat kepada berantasonline.com mengatakan, Kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus himbauan kepada masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan.
“Menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker apabila keluar rumah, hindari kerumunan dan selalu cuci tangan dengan sabun”, ujarnya.
Lanjut Sudrajat, “kegiatan PPKM Skala Mikro ini lebih efektif, karena langsung ke sasaran yaitu masyarakat di tingkat desa. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan apabila semua masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan”, pungkasnya.
(Riswan)