Depok
Peraturan Pemerintah atau PP tentang Standar Nasional Pendidikan tidak memuat mata pelajar/mata kuliah Bahasa Indonesia dan Pancasila.
PP No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 dan diundangkan pada 31 Maret 2021.
PP Standar Nasional Pendidikan yang terbit pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim itu membuat heboh karena menghilangkan pelajaran Pancasila.
Selain itu, PP No 57 tahun 2021 itu juga bertentangan dengan UU No 12 tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.
Menteri Nadiem Makarim mengaku terkejut dan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi PP tersebut.
Untuk itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap ada di dalam kurikulum di jenjang pendidikan tinggi.
“PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
Namun, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Nadiem menyatakan senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. “Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” jelas Nadiem.
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem lagi.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, langsung mengkritik PP yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tersebut.
“Tidak logis kalau hilangnya pelajaran Pancasila karena lupa,” katanya.
“Kalian teriak saya Pancasila. Saat Pancasila dihilangkan dari mata pelajaran sekolah kalian diam. Kalau mau ngibul, mohon yg cerdas dikitlah,” ujar Said Didu dalam cuitannya di twitter, Minggu pagi (18/04/2021).
Achmad Hudori