Sitaro, BERANTAS
JRR (26 Tahun) tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Siau Barat Kabupaten SITARO sejak tanggal 18 Januari 2014, akhirnya diringkus minggu tgl 18 April 2021 sekitar pukul 13.15 Wita oleh Personil Polsek Sibar yang dipimpin oleh Aipda D. Kahagi bersama Bripka TJ. Kakomole.
Personel Polsek Sibar langsung melakukan pengejaran setelah mendapat informasi keberadaan JRR di Pulau Siau, yang sedang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan penumpang L300 dari arah Kampung Lai menuju lokasi Pariwisata.
AIPDA D. Kahagi menghadang kendaraan tersebut di jalan raya Paniki Siau Barat, JRR ditangkap polisi tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mako Polsek Siau Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diperoleh keterangan, tersangka JRR melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
(Tampubolon)