Sitaro,BERANTAS
Razia dan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan polres Kepulauan SITARO bersama petugas lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ulu SIAU rabu tgl 14 April 2021 malam pukul 19.45 Wita.
Barang dan benda yang ditemukan saat penggeledahan berupa Handphone,charger,sendok alpaka,korek api gas,kabel,tali,gunting,obeng ,pisau cutter ,paku dan obat obatan.
Kalapas Ulu Siau Stady Umboh merasa kaget ada barang2 berbahaya, terlarang yang ditemukan dalam Razia Gabungan tersebut.
Semenjak dirinya dipercaya jadi Kalapas kelas II B Ulu SIAU Februari Lalu beliau mengaku pertama Razia ini dilakukan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensukseskan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 Tahun 2021, sekaligus meminimalisir adanya benda-benda atau barang terlarang dan berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kamtib didalam lapas”, ungkap Umboh.
Kegiatan yang melibatkan pihak Polres Kepulauan SITARO yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Kepulauan Sitaro AKP Berty Baliung mengatakan kepada media proses Razia dan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Keterlibatan Polri dalam Razia ini adalah permohonan bantuan pengamanan dari Kalapas Siau Kepada Kapolres Kepulauan SITARO, ujarnya.
(Tampubolon)