IPW : Kapolri Perlu Membentuk Tim Untuk Mengusut Hilangnya 11 Kg Sabu Di Lingkungan Kepolisian

15982

Depok, Berantasonline.com

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus mengusut hilangnya barang bukti (BB) 11 kilogram sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya, agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau dimana, katanya.

Indonesia Police Watch (IPW), menyebut kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yg membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan.

Hilangnya barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. Terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam persidangan, ini mengejutkan banyak pihak.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta. Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg. Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yg 11 kg lainnya raib entah kemana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan. “Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China,” terang Suparlan.

Disinggung 11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan. IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal narkoba.

Ditempat terpisah, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo membantah pihaknya menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram, seperti yang disebutkan Indonesian Police Watch (IPW).

Heru mengaku, barang bukti tersebut bukan hilang, melainkan dimusnahkan pada tanggal 26 Oktober 2020.

“Barang bukti tersebut kita musnahkan tepatnya pada 26 Oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya. Tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kita pertanggung jawabkan. Ada semua di berita acaranya,” jelas Heru di Surabaya, Rabu (7/4).

Heru menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dari jaringan peredaran gelap narkotika, yang mulanya diungkap di Semarang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima kilogram narkotika jenis sabu. Kemudian aparat kepolisian melakukan pengembangan di gudang di wilayah Surabaya, tepatnya di salah satu apartemen.

“Barang buktinya kurang lebih untuk sabu 23 kilogram, kemudian ekstasi kurang lebih 20 ribu butir,” jelas Heru.

Selanjutnya, pihaknya kembali melakukan monitoring, masih dalam rangka pengembangan.

Sehingga sepekan setelah pengungkapan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka. Yakni AH dengan barang bukti 10 kilogram sabu, tersangka RR dengan barang bukti 10 kilogram sabu, dan MNC dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

“Dua tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, yang mengakibatkan kedua tersangka meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit,” kata Heru.

Setelah itu, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian lab di laboratorium forensik Polda Jatim, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metafetamin atau narkotika jenis sabu. Setelah itu barulah dilakukan pemusnahan, jelas Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Dwi Hartono.

Achmad Hudori