Pemerintah Kota Depok Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 Dibulan Ramadhan

61

Depok, BERANTAS

Kepala Dinas Kota Depok tetap menggelar vaksinasi covid-19 saat Ramadan karena telah diizinkan oleh MUI maupun Kemenag.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita mengatakan, vaksinasi selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa sebagaimana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menjelaskan secara total, vaksinasi di Depok menyasar kepada 1,4 juta orang. Saat ini proses vaksinasi dalam proses tahap dua yang menyasar lansia dan petugas pelayan publik.

Di Depok sendiri jumlah warga yang mendapat vaksinasi belum terlalu banyak, karena vaksinnya baru datang sedikit dan bertahap, kata Novarita tanpa mau menjelaskan secara rinci berapa jumlah warga yang telah mendapatkan vaksin.

Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa, kata Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan persnya, Senin 5 April 2021.

Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa, katanya.

Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi, yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa bahwa Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan agar Pemerintah dapat melakukan vaksinasi dibulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19.

Achmad Hudori