Pemerintah Resmi Larang Warganya Mudik

57

Depok, 28/03/2021

Pemerintah kita resmi melarang warganya untuk mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Seiring dengan keputusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri Jumat 26 Maret 2021, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran Polri akan gelar operasi ketupat.

Saat ini, Polri masih menyiapkan perencanaannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut. “Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, sekarang masih taraf perencanaan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Rudi Antrasiksawan menyatakan akan melakukan penyekatan di wilayah-wilayah akan dilakukan mirip dengan Operasi Ketupat 2020 lalu. Rudi menjelaskan, pola pengamanan yang dilakukan Polri disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, jelasnya.

Achmad Hudori