Oleh : Fahrizal S.Siagian
Papua merupakan salah satu bagian dari Indonesia yang memiliki keindahan luar biasa yang mengakibatkan munculnya istilah “ Surga Kecil Jatuh ke Bumi”. Sejarah Papua tidak bisa terlepas dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia dalam percaturan internasional.
Papua sejak awal kemerdekaan RI belum menjadi bagian dari RI. Namun, Papua masih dalam cengkraman kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda. Keinginan Belanda ingin membentuk Negara Papua Barat terlepas dari Indonesia. Saat itu, Presiden Soekarno masih sangat dekat dengan Uni Soviet. Sikap Presiden Soekarno tersebut menyebabkan ketakutan dikalangan Pemerintah Belanda dan Presiden Amerika Serikat, John F.Kennedy.
Sebelumnya berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda, menghasilkan salah satu poin bahwasanya masalah Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah konferensi Meja Bundar ini. Belanda sudah berulang kali mengingkari segala perjanjian yang telah dibuat. Akibatnya terjadilah upaya secara fisik dan melalui diplomasi, untuk merebut kembali Irian Barat kepangkuan Republik Indonesia.
Akhirnya, Belanda menyerahkan Papua kepada PBB dan kemudian PBB menjadi fasilitator untuk mengadakan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) pada tahun 1969. Ternyata mayoritas masyarakat Papua menginginkan tetap pada NKRI.
Kelompok Kriminal di Papua seperti Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata atau disingkat KKSB merupakan organisasi yang lahir didasari ketidakpuasan akan kebijakan pemerintah. Kegiatan keorganisasian mereka hanyalah membuat huru-hara yang menimbulkan suasana mencekam di Papua.
Akhirnya Kriminal Separatis Bersenjata telah melakukan banyak tindakan-tindakan biadab, yaitu dengan melakukan penembakan-penembakan terhadap masyarakat dan tentunya aparat keamanan.
Di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Kaitan antara kasus Papua dengan konsep negara hukum terletak pada upaya-upaya sekelompok orang yang melawan aparat dan pemerintah dengan melakukan penembakan-penembakan terhadap aparat keamanan di beberapa titik di Papua yang tentunya telah melanggar undang-undang yang berlaku.
Peristiwa-peristiwa kriminal di Papua tentu menimbulkan keresahan terhadap masyarakat dan mengganggu Kamtibmas. Tentu opsi menaikkan status KKSB-OPM menjadi kelompok teroris tentu perlu di terapkan. Melihat unsur-unsur yang sudah terpenuhi.
Kata terorisme (terrorism) pertama kali digunakan ketika terjadi revolusi Perancis (1789-1799), dimana para demonstran menginginkan sebuah sistem baru dalam pemerintahan dengan melakukan ancaman dan tindak kekerasan (Ali Mahsyar, 2009:43).
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oo3 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo2 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, menjelaskan defenisi Terorisme ialah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Salah satu indikator yang memenuhi unsur pasal 1 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2018 bahwa ulah sekelompok orang yang dikenal dengan KKSB-OPM tersebut telah menyebabkan gangguan keamanan di tanah Papua. Melakukan penembakan-penembakan dan penyerangan terhadap aparat keamanan tentu dimaknai sebagai suatu perlawanan terhadap pemerintah RI yang tentunya sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ulah KKSB-OPM merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror yang sangat meresahkan masyarakat di tanah Papua. Dari beberapa indikator tersebut, sangat tepat jika pemerintah segera menaikkan status KKSB-OPM menjadi kelompok teroris yang menjadi musuh bersama seluruh elemen bangsa. Karena kita menginginkan kedamaian dan ketentraman ditengah masyarakat serta menentang segala upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban nasional. Sudah sepantasnya status KKSB-OPM tersebut disebut sebagai kelompok teroris. Dengan demikian, BNPT bisa dengan leluasa melakukan pengkajian dan penanganan kasus Papua ini.
Kita sebagai warga negara harus sepakat bahwa penegakan hukum selalu ditegakkan, namun kesejahteraan nasional rakyat dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote harus diutamakan. Kesejahteraan akan mendatangkan suatu kebaikan bagi seluruh komponen bangsa. Mari kita suarakan satu slogan Papua adalah Kita, Papua adalah Indonesia !.
#Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara