berantasonline.com (Serang Banten)
Program Listrik Desa (Lisdes) berupa hibah kwh meter listrik yang disalurkan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten TA 2020 kepada masyarakat Desa Pangawinan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, disinyalir tidak tepat sasaran dan diduga diwarnai tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Koordinator Lisdes.
Hal ini terungkap setelah 45 rumah calon penerima bantuan di desa tersebut hingga kini belum memiliki kWh meter listrik.
Berdasarkan pengakuan beberapa warga desa pangawinan yang terdaftar sebagai penerima hibah kWh listrik mengatakan, diduga bantuan tersebut dialihkan kepada warga lain oleh oknum koordinator lisdes tanpa alasan yang jelas.
“Kami tidak tahu turunnya program tersebut kapan, karena beberapa rumah warga yang sudah di pasang instalasi tapi belum di pasang kWh sampai saat ini, padahal kami sudah di pungut biaya sebesar Rp 150.000 oleh koordinator lisdes dari kantor desa”, kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Jumat 19/3/21.
Menanggapi hal itu, koordinator lisdes pangawinan, Raman dan Sidik saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler membenarkan adanya program lisdes di desa pangawinan sebanyak 45 rumah, namun hanya 7 rumah yang belum di pasang kWh dengan alasan stok kWh kosong.
Keduanya membantah ketika ditanya adanya pungutan liar sebesar Rp 150.000 terhadap calon penerima bantuan, “Itu untuk upah petugas yang masang listrik, itupun hanya diminta Rp 50.000 per kWh untuk beli rokok dan kopi aja”, ucapnya enteng.
Padahal dalam surat pernyataan yang didapat Wartawan dari warga desa pangawinan, tertera koordinator lisdes memungut biaya rata rata Rp 150.000; per kWh bahkan ada yang sampai Rp 250.000, namun ironisnya kWh listrik belum juga dipasang.
“Apapun alasannya, pungutan seperti itu jelas melanggar hukum, untuk itu para penegak hukum agar segera bertindak tegas”, ujar pengamat pembangunan setempat.
“sosialisasi lisdes juga harus di pasang setiker lisdes, dan setelah di pasang kWh harus dilakukan pemeriksaan sedetil mungkin apabila itu di nyatakan layak harus di berikan sertifikat laik operasi (SLO)”, imbuhnya.
Dalam pantauan awak media di lapangan tidak ditemukan satu striker pun yang menempel di rumah warga, dan bagi yang sudah terpasang bantuan kWh dan sudah beroperasi tidak ada yang menerima sertifikat laik operasi (SLO)
Sementara itu, Kepala Bidang Kelistrikan Dinas ESDM Provinsi Banten, Arijem belum memberikan keterangan sampai berita ini diterbitkan, bahkan nomor telepon awak media langsung diblokir oleh yang bersangkutan saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp.
Adapun nama-nama yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan Lisdes di desa pangawinan, namun diduga dialihkan ke warga lain, sebanyak 22 orang diantaranya :
Kadir, Rohayati dari Kampung Manoga. Jonih Kp.bayur tengah, sarwiti Kp pagadungan. Mita, marti, gones, jumanah,kp pangawinan. Asmah, artawi, marup, rasimah kp,serut masjid.
Misnah,kp serut nyomplong. Asda, satiri kp, julang RT 12. Duriah kp,gembor. Nopirianto,kp, sumur dukuh. Engwan, sari, amsari, RT 18/05 kp, Cibodas dan marsah,kp, Babakan, Iswandi kp serut Cibodas.
“Nama-nama tersebut di atas, tercatat pada data penerima bantuan Lisdes Pangawinan, tetapi tidak menerima hibah listrik tersebut di duga di alihkan kepada pihak lain”, jelas narasumber koran berantas.
Sementara nama nama tersebut juga terdaftar pada Lis program hibah listrik Desa yang menerima kWh sebanyak 23 rumah diantaranya: faber/rasta,minah,misna,Alia,sawi,sainda,karma,nurhendi,sukra,marna,sapnah,marsati,kamsinah,akel,kamis,sayuni,sanukri,saiah,maminah,arkawi,sumanta,dani dan sanhawi.
Kepala Desa Pangawinan, Mas’ud ketika dikonfirmasi berkilah, “Saya gak ada kaitannya dengan lisdes dan saya belum pernah ngomong apa-apa, maaf ya pak jangan sampai mendengar kesebelah pihak”, pungkasnya.
(RS)