Oknum Petugas Polres Kolaka Diduga Halangi Laporan Polisi Terkait Kasus Tanah

57

berantasonline.com Kolaka

Oknum polisi yang bertugas di pos pelayanan pengaduan masyarakat Polres Kolaka diduga sengaja menghalangi seorang warga yang hendak membuat laporan polisi terkait kasus penguasaan lahan tambang tanpan ijin dari pemilik tanah.

Adalah Nasrun Daeng Tarank, warga Kolaka, mengaku dikerjain petugas polisi saat dirinya hendak membuat laporan polisi pada Rabu (3/3/2021), terkait kasus penguasaan lahan pertambangan tanpa ijin oleh pelaku yakni perusahaan tambang PT AM.

Nasrun yang mendatangi Polres Kolaka sejak siang hari disuruh menunggu oleh petugas polisi selama kurang lebih 6 jam. Menurut Nasrun, dirinya disuruh menunggu dengan alasan yang tidak jelas.

“Saya sudah sampaikan kepada petugas polisi bahwa saya menerima kuasa dari pemilik tanah yakni pak Wayan Rena untuk membuat laporan terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan miliknya tanpa ijin. Seharusnya sebagai korban kami dilayani bukannya dikerjain,” tutur Nasrun usai membuat laporan di Polres Kolaka.

Menurut Daeng, sapaannya, petugas polisi Briptu Irvan Dirgantara justru hanya membuat tanda terima tembusan surat dari DPP SPRI untuk Kapolri yang berisi laporan dan konfirmasi terkait keterlibatan oknum Kapolsek yang menghalangi wartawan mengusut kasus tambang tersebut dan bukannya melayani pengaduan.

“Seharusnya itu tugas bagian Tata Usaha Kapolres untuk menerima surat, bukannya petugas pelayanan aduan masyarakat. Ini sangat aneh, karena kita mau buat laporan polisi tapi bukti surat sebagai pendukung laporan kami justeru surat itu yang diminta dan dibuat tanda terima seolah-olah menjadi tanda terima laporan polisi,” urainya.

“Laporan polisi yang hendak saya buat untuk kepentingan hak pak Wayan yang dizalimi malah tidak diterima. Padahal pak Wayan merupakan korban kesewenangan perusahaan tambang yang menguasai tanah miliknya tanpa ijin,” tambah Daeng.

Tindakan oknum petugas polisi ini, menurut Daeng diduga kuat untuk melindungi pengusaha tambang yang saat ini menguasai lahan tambang tanpa ijin pemilik tanah.

“Sebelumnya saya ditemui oleh oknum Kanit Reskrim yang menjelaskan bahwa ada laporan yang sama di Polda. Tapi sudah saya jelaskan bahwa itu bukan laporan kami. Dan laporan kami di Polres Kolaka adalah laporan baru yang wajib diterima,” tutur Daeng kesal.

Keesokan harinya, Kamis (4/3/2021) Daeng kembali mendatangi Mapolres Kolaka untuk membuat laporan polisi tapi lagi-lagi tidak dilayani.

Akibat dari perbuatan oknum petugas polisi Polres Kolaka tersebut, Nasrun mengaku akan membuat laporan pengaduan di propam Polres Kolaka terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya dan akan kembali membuat laporan polisi dengan laporan dan kasus yang sama yakni penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa ijin.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang coba dikonfirmasi melalui telepon mengenai kasus ini dan tindakan aparat polisi yang menolak laporan warga, menyampaikan saran kepada korban untuk membuat laporan ke Propam.

(Red.1)