Berantasonline.com Depok
Dinas Sosial Kota Depok, Jawa Barat, menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 460/074-Linjamsos terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021 yang salah satunya menegaskan tidak diperkenankan adanya pemotongan Bansos Tunai sepeserpun oleh pihak manapun.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliana dalam keterangannya di Depok, Minggu, mengatakan penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai Bansos Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Dinas Sosial Kota Depok meminta kepada kelurahan dan kecamatan untuk dapat meneruskan imbauan kepada para pengurus lingkungan untuk tidak melakukan pemotongan dana bantuan sosial tunai yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 300.000.
Penerima BST ini tidak diperuntukkan bagi KPM yang sudah menerima Bansos reguler Kementerian Sosial RI yaitu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BSP/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jika masih ada maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia,” jelasnya.
Dinas Sosial juga meminta kepada PT Pos Indonesia selalu vendor untuk dapat langsung memberikan bantuan ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung tanpa melewati pengurus RT dan RW. Sehingga bantuan benar-benar langsung tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerumunan.
Sebaliknya jika ada warga mampu tapi masih mendapatkan bantuan maka bisa dilakukan pencoretan dengan mengajukan kepada kelurahan lebih dulu. “Jadi slot yang dicoret ini bisa digantikan dengan mereka yang benar-benar tidak mampu,”
“Kami di Dinas Sosial hanya menjadi perantara saja, kami hanya memfasilitasi nanti yang memutuskan Kementerian Sosial,” ujar Usman di Depok, Jawa Barat.
Bagi masyarakat yang datanya tidak masuk dalam daftar https://dtks.kemensos.go.id/login bisa mendapatkan bantuan dengan usulan daerah dengan cara lapor ke Kepala Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas jika Anda layak mendapatkan BLT khusus atau tidak. Namun sebelum Anda mengajukan ke RT/RW atau langsung datang ke kelurahan maka harus tahu dulu syarat yang ditetapkan sebagai berikut;
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui Bank BUMN di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Bagi Anda yang ingin mengetahui terlebih dahulu apakah masuk dalam daftar di https://dtks.kemensos.go.id, bisa melakukan langkah sebagai berikut;
1. Masuk ke laman website https://dtks.kemensos.go.id
2. Silahkan cari bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai lalu pilih ID
3. Masukkan nomor ID bisa menggunakan NIK KTP atau KIS/PBI JK
4. Masukkan nama sesuai ID NIK KTP atau KIS/PBI JK
5. Masukkan kode CAPTHA yang tertera pada tampilan kemudia klik kata cari
6. Anda bisa memasukkan nama Anda apakah termasuk dalam daftar peserta DTKS yang berhak menerima bantuan.
Sebagai informasi, program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Pemerintah telah menganggarkan program perlindungan sosial APBN 2021 sebesar Rp110 triliun. Rinciannya, PKH Rp28,7 triliun, kartu sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Program Kartu Pra Kerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan Rp3,78 triliun. Demikian semoga manfaat
(Achmad Hudori)