Berantasonline.com Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Oleh karena itu pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran-nya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak masyarakat.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” ujar Kapolri.
Sigit juga menegaskan kepada jajaran-nya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta kepada jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapapun beking-nya,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. “Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” kata Sigit.
Berkaitan dengan kasus mafia tanah yang menipu keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan pd hari Jumat (19/02/2021)
“Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran,”
Ada yang berperan sebagai aktor intelektual dalam melakukan penipuan sertifikat tanah dan bangunan.
Kemudian, ada tersangka yang berperan sebagai sarana dan prasarana saat melakukan aksi penipuan.
“Ada yang bertindak selaku figur, dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan”
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga berpura-pura menjadi pemilik sertifikat tanah.
Terkait kasus tanah yang ada di wilayah Depok, Kabiro Koran Berantas Depok Achmad Hudori yang diberi kepercayaan oleh kerabatnya sesama alumni kini sedang menelusuri tanah milik almarhum orang tuanya yang selama ini belum jelas keberadaan dan status sertifikat yang di milikinya.
Achmad Hudori.