Dari Sidang Mahkamah Konstitusi : 23 Pemohon Ditolak Tidak Penuhi Ambang Batas dan Melebihi Batas Waktu

191

Berantasonline.com (Jakarta)

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Maraton, Senin(15/2/2021) memutuskan menolak gugatan(tak dapat diterima) 23 perkara disebabkan tidak memenuhi syarat ambang batas seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada. Selain itu karena melebihi batas waktu.

Dari 33 Perkara yang diputus pada hari itu sebanyak 23 tidak dapat diterima (ditolak),2 permohonan gugur, 2 permohonan diputus karena MK tidak berwenang dan 6 permohonan ditarik kembali.

Dari 33 Perkara yang diperiksa, tidak ada yang berlanjut kesidang pembuktian. Sebagian besar tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara hasil Pilkada dan karena melebihi batas waktu. Terhadap dalil politik uang. Bawaslu menerima laporan itu.Namun laporan tidak bisa diregister karena tak memenuhi syarat formal (kadaluarsa) dan tidak ditemukan peristiwa yang didalilkan pemohon. Adapun dalil keterlibatan ASN,laporan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dari peristiwa hukum itu, menurut Mahkamah pelanggaran pelanggaran tersebut walaupun ada, tetapi pelanggaran itu tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sehingga tidak memenuhi peringkat perolehan suara para pihak secara signifikan. Dengan pertimbangan itu,permohonan dinilai tidak memiliki alasan menyimpangi ketentuan ambang batas,kata Hakim Suhartoyo.Untuk diketahui selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait sebesar 12 Persen (37.881) Kab Asahan, adapun ambang batas 1 Persen atau 3.081 suara.

Menurut Hakim Suhartoyo Mahkamah dapat menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 sepanjang memenuhi kondisi sebagaimana pertimbangan Mahkamah Karena itu Mahkamah hanya akan mempertimbangkan keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU No 10 /2016 secara kasuistik.

( BD/red.3)