Berantasonline.com (Pesisir Barat Lampung)–
Pungutan uang terhadap proses pengangkatan aparatur pekon (red- aparat desa) Pagar Dalam kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, diduga kuat dilakukan oleh oknum Peratin/Kepala Pekon sebesar Rp 5 juta per orang.
Dugaan tersebut diperkuat dari pengakuan salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, “Saya memberikan uang sebesar Rp 5 juta pada hari Senin tanggal 18 Januari, saya menyerahkan uang tersebut dalam amplop dan diamplop tersebut tertulis nama saya”, ungkapnya.
Menanggapi informasi adanya “tarif” terhadap pengangkatan perangkat desa, Marzawi selaku Peratin Pekon ketika dikonfirmasi menampik tudingan tersebut.
“Itu tidak benar”, kata Marzawi saat dijumpai Wartawan di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Selasa (9/2/21), usai acara sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.
“Memang ada wacana itu, tapi tidak jadi, dasar wacana tersebut kita mencontoh apa yang dilakukan di daerah Muara Dua Sumatera Selatan”, kilah Marzawi tanpa menyebut kegunaan uang tersebut.
“Saya juga sudah sampaikan ke Bupati terkait hal itu, dan kata Bupati, terserah Presiden Pekon”, kata Marzawi.
Namun setelah ditanya lebih rinci terkait kapan dan dimana Bupati menyampaikan “restu” tersebut, Marzawi berkilah hanya mendengarnya dari orang lain, bukan mendengar langsung.
“Rencananya biaya yang akan dipungut apabila wacana tersebut berjalan, Rp 5 juta”, ucapnya enteng.
Sementara itu, Camat Lemong, Nursin Candra beberapa kali dihubungi melalui nomor ponselnya untuk dimintai tanggapanya tidak berhasil dihubungi.
(Benk)