Berantasonline.com (Jakarta)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin (8/2-2021).
Hukuman terhadap Pinangki Sirna Malasari lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa yang hanya 4 tahun penjara.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang dibacakan oleh Ignatius Eko Sutanto mengganjar Jaksa Pinangki dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Malis Hakim hal yang memberatkan Pinangki seorang Jaksa penegak hukum telah membantu Joko Tjandra untuk menghindari pelaksanaan PK terkait Cessie Bank Bali saat menjadi buronan.
Pinangki melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Tipikor serta melanggar UU No 8 tentang TTPU.
(bust)