DIR NARKOBA POLDA GORONTALO: KITA TIDAK MAIN-MAIN DENGAN NARKOBA

61

Gorontalo-BERANTAS ONLINE.COM, -Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Witarsa Aji, S.I.K, SH,MH sebagai narasumber dalam dialog interaktif yang dilaksanakan TVRI Gorontalo.

Dialog yang bertema ” Upaya Pemberantasan Narkoba dan Minuman Keras” juga di hadiri Bapak Afrianto Nusi, SH, MH, selaku Akademisi dan Pengamat Hukum Gorontalo. Serta Bapak Budi Muda sebagai moderator.

Dalam kegiatan ini Afrianto mengatakan bahwa kejahatan, penganiayaan, dan kekerasan yang terjadi di salah satu tempat hiburan beberapa hari lalu pemicunya adalah minuman keras. Sehingga faktor pemicu menjadi perhatian bagi kita, karena tidak mungkin hanya memberikan efek jera melalui penjara kepada para pelaku, sementara sumber permasalahannya tidak di sanksi.

” Saya yakin kejahatan tetap ada kalau sumber penyebabnya kita tidak perhatikan, karena sudah ada perda No. 16 tahun 2015 terkait dengan pengendalian dan pengawasan miras,” tutup Afrianto.

Ditempat yang sama Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Witarsa Aji, S.I.K, SH,MH., mengatakan bahwa di Kepolisian ada 4 (empat) kejahatan yakni trans nasional, kejahatan konvensional, kejahatan berindikasi kontijensi, dan kejahatan kekayaan negara. Terkait dengan ini narkoba adalah unsur kejahatan trans nasional. Siapa pun pimpinan di negara ini baik Presiden maupun Kapolri sudah menyatakan perang terhadap narkoba.

Narkoba di Gorontalo tidak terlalu banyak dibanding dengan daerah lain, walaupun Gorontalo adalah jalur Sulawesi. Berdasarkan data, narkoba di Gorontalo pada tahun 2019 kurang lebih 101 kasus dan tahun 2020 sebanyak 142 kasus, sedangkan barang bukti tahun 2019 kurang lebih 400 gram dan tahun 2020 kurang lebih 104 gram. Namun di Gorontalo peredaran miras yang sangat banyak terbukti di tahun 2020 seluruh jajaran menyita sebanyak 90 ton, kini Polda Gorontalo memusnahkan miras sebanyak 100 ton lebih, ucap Aji.

” Jauhi Narkoba, jangan sekali-kali bermain dengan narkoba dan minuman keras karena imbasnya cukup besar, ” tutup Aji.
( idr )