Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi Rp 23 Triliun Pengelolaan Dana PT. Asabri

124

berantasonline.com (Jakarta)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengungkap Kasus Korupsi Pengelolaan dana PT. Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri) senilai Rp 23 Triliun sekaligus menahan delapan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan pers nya Senin (1/2-2021) mengatakan, para tersangka terdiri dari lima orang merupakan Pejabat PT Asabri mulai dari Direktur Utama hingga Kepala Divisi sedangkan tersangka lainnya dari kalangan swasta.

Para tersangka dari kalangan PT Asabri terdiri AD Direktur Utama periode 2011-2016, SW selaku Dirut periode Maret 2016-Juli 2020, BE selaku Direktur Keuangan periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur periode 2013-2014 dan 2015-2019 serta IWS Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017.

Sedangkan dua tersangka dari kalangan swasta yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang telah dihukum seumurhidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus PT. Jiwasraya.

Diperoleh keterangan dua orang tersebut bersama LP Dirut PT Prima Jaringan diduga mengendalikan dan memanipulasi saham dalam portopolio PT. Asabri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23 Triliun keuangan PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung katakan AD merupakan Dirut PT Asabri (2011-2016) membuat kesepakatan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham dan Reksadana PT. Asabri melalui Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Sedangkan selaku Dirut PT Asabri SW (Maret 2016-Juli 2020) membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minerba dan Direktur PT Maxima Integra.

Kesepakatan tersebut merugikan PT Asabri serta menguntungkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat beserta afiliasinya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Investasi saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis fundamental dan teknikal, dimana menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam kasus ini setidaknya mencapai Rp 23 Triliun.

Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal berlapis primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 2O tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dilain pihak dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Para tersangka saat ini meringkuk dalam tahanan Kejaksaan Agung untuk penyidikan lebih lanjut.

(Ermen/red.1)