Berantasonline.com (Kota Agung)
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengetahui aturan dan mekanisme tentang Bantuan Sosial Tunai (BST).
Apabila ada pelanggaran terkait penghentian KPM BST untuk Pekon Kanoman, pihak Inspektorat akan mengusut dan melakukan pemanggilan.
Hal tersebut ditegaskan sehubungan adanya dugaan penghentian bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai di Desa Kanoman Kecamatan Semaka belum lama ini.
Menurut Kabid Pengembangan Dinas Sosial Kab Tanggamus Andi Holil, setiap pendataan dan penghentian penerima KPM BST ada aturan dan mekanisnenya.
“Bantuan dapat dihentikan apabila terjadi masalah dalam data NIK dan nama tercatat sebagai penerima bantuan ganda dengan bantuan lain, seperti BLT, BPNT atau PKH”, katanya.
Jika aparat Pekon Kanoman atau Operator tiba-tiba menghentikan KPM bantuan BST tanpa ada alasan jelas dan mekanisme sebagaimana tersebut diatas menurut Andi Holil ini ada pelanggaran. “Untuk itu pihaknya akan melakukan penelusuran”, ujarnya.
(Yamin/red.1)