berantasonline.com Depok
E.Warong Dahlan 68 yang terletak di Jln KH Ahmad Dahlan kembali menyalurkan sembako untuk warga Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji – Depok.
Bantuan Sosial Pangan (BSP) tersebut di terima langsung kepada para anggota yang sudah memiliki kartu ATM yang berwarna merah yang di keluarkan oleh BNI sebanyak 410 Kelurga Penerima Manfaat ( KPM)
Bantuan tersebut terdiri dari beras 10 kg, telor 20 butir, jeruk 1 kg, dan kacang tanah 1/2 kg.
Dengan agenda sebagai berikut :
Agenda penyaluran BSP sembako Bulan Januari 2021 di E.Warong Dahlan 68 untuk seluruh KPM BSP Sembako kel. Beji Timur.
*Jadwal Penyaluranan BSP Sembako Bulan Januari 2021* :
Kamis, 14-01-2021, jam 07.00 s/d 11.00
RW 001 : 07.00 s/d 08.30
RW 002 : 08.30 s/d 10.30
RW 004 : 10.30 s/d 11.00
*Jadwal Penyaluran BSP Sembako Bulan Januari 2021* :
Jum’at, 15-01-2021, jam 07.00 s/d 10.30
RW 005 + RW 007 : 07.00 s/d 08.30
RW 003 : 08.30 s/d 09.00
RW 006 : 09.00 s/d 10.30
Pemberian bantuan tersebut terdiri dari tiga kelompok yaitu Program Keluarga Harapan(PKH), Beras Sejahtera yg dikenal dengan sebutan Rastra serta Bantuan Covid dari Pemerintah pusat.
Program ini merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), sebagai program transformasi bantuan pangan yang telah dijalankan sebelumnya.
Transformasi bantuan pangan itu mulai dari tahun 2016 berupa program Rastra, program yang memberikan satu jenis komoditas berupa beras.
Kemudian tahun 2017 hingga 2018, seiring program Rastra, pemerintah menjalankan program BPNT. Hingga pada tahun 2019, hanya program BPNT yang dijalankan oleh pemerintah.
BPNT memberikan bantuan pangan nontunai untuk mengakses komoditas beras dan telur di agen e-warong yang telah bekerja sama.
Pada program Sembako, pemerintah memberikan pilihan bahan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Tidak lagi terbatas beras dan telur.
Pilihannya pada komoditas yang mengandung sumber karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.
Pilihan ini adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
Nilai bantuan program Sembako pada masa pandemi Covid-19 juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 200 ribu per bulan. Besar nilai bantuan ini terhitung mulai bulan Maret hingga sekarang.
Selain program Sembako, pemerintah juga telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Penerima manfaat PKH menerima bantuan berupa uang setiap tiga bulan sekali melalui bank dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga digunakan untuk menerima bantuan program Sembako.
(Achmad Hudori)