berantasonline.com (Tanjabbar Jambi) – Sungguh sangat menyedihkan disaat Pemerintah sedang gia-giatnya melakukan penjualan tabungan gas bersubsidi 3 Kg dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18.000/tabung. Ternyata di daerah Kab Tanjung Jabung barat Jambi khususnya Kecamatan Batang Asam, harga penjualan telah disimpangkan jauh diatas HET yakni Rp 23.000/tabung hingga Rp35.000/tabung, itupun kalau ada persediaan di Pangkalan.
Menurut keterangan yang berhasil.dihimpun Media ini dilapangan gas yang masuk ke pangkalan hanya berselang beberapa jam saja sudah habis terjual diborong oleh oknum oknum tertentu, “Sehingga warga setempat terpaksa membeli dari pemborong (pengecer) dengan harga tinggi”, ujar warga setempat dengan nada kesal.
Sewaktu Wartawan berantasonline.com menemui seorang pemilik pangkalan gas bernama HBS yang kebetulan sedang memuat 150 tabung gas 3 kg dengan kendaraan pick up, HBS berdalih akan mengantar gas tersebut kepada pengecernya di Dusun Mahao Mapao, tapi ketika Wartawan mempertanyakan Izin angkutan gas tersebut HBS tidak dapat menunjukkannya.
Padahal menurut Undang Undang.No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 53 (b) diwajibkan setiap orang yang mengangkut minyak dan gas bumi harus memiliki izin.
Oleh sebab itu kalangan warga setempat mendesak PT Pertamina untuk segera melakuka penertiban terhadap oknum pengusaha pangkalan di daerah Tanjabbar ini. “Warga sudah cukup lama menderita akibat ulah oknum pengusaha pangkalan yang serakah itu”, ujar mereka.
Menanggapi adanya ulah oknum pengusaha pangkalan gas di Tanjabbar yang berbuat curang tersebut, Ketua LSM BPK RI Provinsi Jambi Parningotan Manalu mendesak pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas.
“Pangkalan gas 3 kg yang nyata-nyata melakukan pelanggaran harus segera ditutup”, tandasnya. (PM/red.1)