Perpanjangan ke 16 PSBB Kota Bogor Berbasis Mikro dan Komunitas

43

berantasonline.com Bogor

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 tentang Perpanjangan ke 16 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas l.

Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, kedua surat tersebut ditandatangani Wali Kota Bima Arya tanggal 8 Januari 2021, khusus SE pemberlakuannya dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

SE yang dikeluarkan tersebut sebagai tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 yang sangat signifikan peningkatannya untuk wilayah Jawa dan Bali, yang berisi 7 point penting terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yaitu :
1. Ditempat kerja dibatasi WFO sebanyak 25%,
2. Kegiatan pendidikan secara online,
3. Pemenuhan kebutuhan pokok di Pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100%
4. Kegiatan di mall dibuka pukul 08.00 dan tutup 19.00 WIB, sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25% dengan jam operasional sampai pukul 22.00
5. Kegiatan kontruksi tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan,
6. Kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50% dengan protokol kesehatan, dan
7. Menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

“Sedangkan Perpanjangan PSBMK dalam penanganan COVID-19 Kota Bogor, untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemerintah Kota Bogor, TNI/Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Kota Bogor akan melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M, melalui instrument Perwali Nomor 107 Tahun 2020, dan setiap waktu dapat diakses melalui Pos Pencegahan Terpadu COVID-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ungkap Alma.

(Ii Syafri)