Empat Pemuda Bawa Sabu Ditangkap Polres Pesawaran

194

Berantasonline.com (Lampung)

Empat pemuda ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran ditempat berbeda, mereka diringkus saat membawa Narkoba jenis sabu.

Kapolres Kabupaten Pesawar Lampung AKBP Vero Aria Radmanto S.IK, MH dalam siaran persnya mengatakan, para tersangka disergap Polisi tatkala membawa narkoba jenis sabu, masing-masing GGB (17) dan FRH (20) Warga Way Lima, ditangkap tatkala melintas di Jl. Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.

Menurut AKBP Vero Aria Radmantyo kedua tersangka menggunakan Sepeda Motor dicegat petugas dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu satu bungkus plastik klip bening kristal seberat 0,19 gram bruto.

Selanjutnya pada hari Jum’at (8/1-2021), Petugas Satres Narkoba juga menangkap dua orang pemuda masing masing Mg (2) dan CS (27) warga Way Kilau Pesawaran, keduanya dibekuk dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal sabu seberat 0,11 gram.

Selain itu turut disita seperangkat alat pengisap (bong)
Kapolres Pesawaran katakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pengusutan lebih lanjut kini keempat tersangka dijebloskan dalam tahanan Polres Pesawaran.

(Yamin/red.1)