Beginilah Mekanisme Islam Menindak Tegas Kriminalitas

70

Oleh : Lilis Suryani

Berita tindak kriminalitas sudah menjadi hal yang biasa di era modern saat ini. Dalam satu hari saja, media di televisi bisa beberapa kali menayangkan kasus-kasus kriminalitas, bahkan sering menjadi berita utama. Kalau dulu tindakan pencurian dan perampokan kebanyakan hanya dilakukan pada malam hari, kini sudah tidak mengenal waktu lagi.

Kalau diperkirakan mereka bisa melakukan pencurian
dan perampokan, tak peduli siang atau malam, kota besar atau kota kecil, mereka segera beraksi bila ada kesempatan. Belum lagi pembunuhan, pemerkosaan, korupsi hingga kasus pelanggaran HAM yang saat ini ramai diperbincangkan.

Adapun tindak kriminalitas yang terjadi di Jawa barat, sebagaimana dilansir dari laman inews.id, yaitu kejahatan konvensional, seperti pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi kriminalitas di Jawa barat sepanjang 2020.

Namun, secara umum, kejahatan yang ditangani Polda Jabar dan jajaran pada 2020 menurun dibanding 2019. Kejahatan transnasional pada 2020 sebanyak 52 perkara. Turun 16,12 persen atau 10 kasus dibanding 2019 sebanyak 62 perkara. Kemudian, kejahatan narkoba pada 2020 sebanyak 2.299. Naik 4,13 persen atau 95 kasus dibanding 2019 sebanyak 2.204 perkara.

Saat ini, rasa aman telah menjadi barang langka untuk warga masyarakat. Kita tidak lagi merasa aman untuk bepergian, bahkan di rumah sendiri pun tindak kriminalitas masih terus mengancam. Jika kita cermati, maraknya kejahatan baik konvensional maupun transnasional adalah bukti bahwa pemerintah dalam sistem demokrasi kapitalisme tak mampu berikan rasa aman bagi masyarakat.

Padahal, adanya rasa aman merupakan hak dasar bagi warga negara yang semestinya dipenuhi oleh negara. Namun, negara yang mengadopsi sistem demokrasi kapitalisme tidak mampu mewujudkannya. Jika kita lihat motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi. Kemiskinan yang kiat meningkat serta semakin lebarnya jurang pemisah antara si miskin dan si kaya menjadi faktor pendorong tindak kriminalitas.

Miris, di tengah melimpahnya kekayaan alam negeri ini, kesejahteraan justru tidak di rasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020.

Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020 berada dibawah garis kemiskinan. Itu yang terdata saja yang tidak terdata mungkin jauh lebih besar.

Inilah yang menjadi akar permasalahan sebenarnya, penerapan sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan ditambah gaya hidup hedonis semakin mengikis keimanan dan ketaqwaan warga negara yang sebagian besar muslim ini. Walhasil, melakukan tindakan kriminal menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan.

Maka, berbeda jika melihat jaminan keamanan di dalam Islam. Terkait kebutuhan akan keamanan, maka Islam mewajibkan negara untuk menyediakannya sebagaimana kebutuhan dasar lainnya bagi masyarakat. Negara kehilangan sifat entitasnya jika tidak bisa menyediakan keamanan dan rasa aman. karena itu, syarat negara di dalam Islam adalah mampu menjaga keamanannya dengan kekuatannya sendiri.

Karena itu Rasulullah saw., ketika memberitahu kaum Muslim tentang darul hijrah mereka, beliau menyebutkan keamanan pertama kali. Beliau bersabda kepada para Sahabat di Makkah, “Inna AlLâh ‘Azza wa Jalla ja’ala lakum ikhwân[an] wa dâr[an] ta`manûna biha (Sungguh Allah menjadikan untuk kalian saudara dan negeri yang dengan itu kalian akan merasa aman).”

Sesungguhnya kehidupan yang aman dan tenteram tidak akan terwujud dalam masyarakat jika tidak kembali pada syariat Islam. Sistem Islam telah memberikan jaminan harta, darah, dan kehormatan nyata bagi setiap warga negara. Jaminan ini adalah visi politik kewarganegaraan Islam yang memberikan ruang hidup bagi manusia dengan jaminan yang paripurna.

Tidak hanya itu saja, bukti negara Islam memberikan keamanan pada manusia disampaikan Will Durant dalam The Story of Civilization, vol. XIII, hlm. 151,

“Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapa pun yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas, di mana fenomena seperti itu belum pernah tercatat dalam sejarah setelah zaman mereka”.

Jika rakyat sejahtera, tindak kriminalitas yang di dorong faktor ekonomi tentu tidak akan banyak terjadi seperti saat ini. Selain itu, adanya sangsi hukum yang tegas di dalam Islam akan membuat para pelakunya jera, serta bagi warga negara yang lainnya akan menjadi peringatan hingga tidak akan mau melakukan tindak kriminal.

Adapun, sistem hukum pidana Islam disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah SWT berfirman :
” Dalam hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang berakal, supaya kalian bertakwa”
TQS al-Baqarah [2]: 179).

Maksudnya, terdapat hikmah yang sangat besar dalam hukum Qishash yaitu mejaga jiwa, Artinya, orang yang berakal sehat sadar, jika dia melakukan pembunuhan, dia terancam diberi sanksi berupa hukuman mati, maka dia tidak akan berani melakukan pembunuhan. Di sinilah fungsi pencegahan (zawajir), yakni mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Ragam bentuk sanksi hukum pidana dalam Islam adalah berupa hudud, ta’zir, jinayah, mukhalafat hingga sanksi uqubat. Dalam hal penegakan hukum, Rasulullah saw. telah memberikan teladan sebagai seorang pemimpin yang menegakkan hukum dengan adil. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Asiyah ra. menceritakan:

“Sungguh orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari Bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang bisa melobi Rasulullah saw.?” Mereka menjawab, “Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah saw.” Usamah pun melobi Rasulullah saw. (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan).

Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Apakah engkau akan memberi pertolongan berkaitan dengan hukum Allah?” Beliau lalu berdiri dan berkhutbah,
“Wahai manusia, sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya”. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Itulah mekanisme di dalam sistem Islam yang akan menjamin keamanan warganya, semoga hal ini bisa menjadi opsi terbaik bagi bangsa ini untuk dapat pula menjadikan Islam sebagai landasan bernegara, begitupun wilayah Jabar khususnya.

Wallahua’lam bishowab