Berantasonline.com (Gisting)
Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Jum’at (8/1-2021) berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus dilokasi Pekon Gisting Kec Gisting Kabupaten Tanggamus.
Keempat tersangka masing masing Jh
(44), EMS (32), Suh alias Hen (40), dan DD alias Gepeng (40).
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indrawijaya, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya S.IK menjelaskan, dari tangan para pelaku telah disita alat hisap/bong, 1 butir ektasi, plastik bekas pakai sabu, 2 skop, pipa bekas dipakai, bekas sedotan, sebuah dompet warna hitam dan 4 buah handphone.
“Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara”, ujar AKP I Made Indra Wijaya SH.
Saat ini keempat tersangka pelaku diamankan di Polres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan selanjutnya.
(Yamin/red.,1)