berantasonline.com (Tanggamus Lampung)
Kasus pencurian getah karet seberat 75 kg milik PTPN VII Tangkil belum lama ini, diajukan oleh Polsek Pugung ke PN Tanggamus.
Terdakwa TA divonis hukuman penjara selama 3 bulan dengan percobaan 1 tahun penjara.
Kapolsek Pugung IPDA Okta Devi SH,MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya S.IK menjelaskan, Terdakwa tertangkap pada tanggal 4/1-2021 lalu ketika berada dirumahnya.
Waktu itu terdakwa TA teridentifikasi atas laporan pihak keamanan PTP VII Unit Way Lima afdeling IV Tangkil. Dari tangan TA, disita getah karet sebanyak 2 karung seberat 75 kg berikut sebuah sepeda motor bodong.
Menurut Kapolsek Pugung, kejadian pencurian sekitar tanggal 25 Desember 2020 sekitar PKL 12.00 wib.
Waktu itu saksi Muhrim (40) melihat TA sedang membawa 2 karung getah karet dengan menggunakan sepeda motor. Kepada Polisi, saksi TA mengaku telah mengambil getah karet dari areal kebun PTP VII Tangkil.
(Yamin/red.1)