berantasonline.com (Serang Banten)
Pemerintah Kecamatan Baros Kabupaten Serang menggelar Pelatihan dan Pembinaan Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa di Kantor Desa Tamansari, Selasa 22/12/2020.
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri, terdiri dari Camat Baros Basuki, Kasi PMD Kecamatan Baros, Kasi Pembangunan dan Kasi Ekbang.
Nampak hadir Babinsa/Babinmas setempat, Unsur BPD, LPM, KARANG TARUNA, RT/RW tokoh masyarakat, perangkat dan staf desa, menyukseskan acara dengan menerapkan protokol kesehatan.
Camat Baros dalam arahannya mengatakan, bahwa dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan desa, peran ketua RT/RW serta BPD sangatlah penting.
“Tanpa adanya peran RT/RW dan BPD, tidak mungkin pemerintahan desa Tamansari bisa berjalan, dasarnya ada pada kepala desa, sekdes, staf desa yang saling menunjang dalam menjalankan roda pemerintahan desa”, ujarnya.
“Kalau dari lomba kampung bersih tidak mendapatkan juara tidak usah kecewa, jangan merasa bosan tetap semangat”, ucap Camat Baros Basuki.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Baros bersama Kasi Pembangunan dan Kasi Ekbang memaparkan, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Ikut serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa, dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa, mengusulkan kegiatan program kepada pemerintah desa pada saat di laksanakannya di desa itu musdes atau musrenbangdes, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat menanamkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa pada masyarakat, menyusun rencana melaksanakan, melestarikan dan menggabungkan peningkatan pembangunan.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(RS)