BerantasOnline-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
“Irman Yuliandri selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Berantasonline dalam keterangannya, Senin (14/12/2020) pagi.
Selanjutnya, kata Ali, penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
“Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Ia menambahkan, terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Untuk diketahui, Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluan, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
(Wiwin Sudarto)