Bogor, (Pemkot)
Pemerintah Kota Bogor mengeluar kan Surat Edaran Nomor 003.2/ 4743-Huk.HAM tentang Ketertiban Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020- 2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.
4 poin yang termaktub dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada (Selasa.8/12/ 2020), juga disampaikan pada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, dan Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.
Poin Pertama, Tidak diperkenan -kan untuk melaku -kan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Poin Kedua, Tim yg dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksana -kan kegiatan edukasi dan pengawasan yang ketat untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19. Dan
Poin Ketiga, Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksana -kan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Poin Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta SH.MH. (HAN) menyata -kan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri / jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.
“Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan,” pungkas Alma. (Ii Syafri)