berantasonline.com Bogor
Ketua Fraksi Golkar Rusli Prihatevy akhirnya diadukan seorang warga bernama Rajiv pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, sebelum melang -kah ke Polisi.
Setelah Ketua DPD Partai Golkar terpilih dituduh menyebarkan capture pembicaraan pribadi pada orang lain dan dilapor -kan Kamis (3/12/2020) siang
Dalam nohta pengaduan, Rusli Prihatevy, sebagai tertuduh dugaan perilaku tak menyenangkan atau tindakan tidak bermoral serta tak beretika atas penyebaran capture tersebut.
Kedatangan Rajiv ke Gedung DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan surat gugatan dan diterima Sekretaris DPRD Kota Bogor Boris Darurasman. “Saya sengaja datang ke gedung DPRD ini untuk menyampaikan surat gugatan pada Rusli Prihatevy, atas dugaan perbuatan tidak menyenang -kan yakni penyebaran pembicaraan saya dengan orang lain yg disebar luas kan” kata Rajiv.
Dikatakan Rajiv, seorang pejabat publik apa lagi seorang wakil rakyat, tidak sepantasnya menyebarkan percakapan pribadi orang lain pada siapun, tanpa seizin. “Saya sendiri tidak paham bagai mana isi percakapan tersebut (capture) ada pada Rusli. Kemudian Rusli disebar lagi kemana mana. Saya akan melihat respon dan tindakan BK DPRD atas perilaku anggotanya,” kata Rajiv.
Menurutnya, upaya hukum juga akan dilakukan, karena tindakan Rusli Prohatevy jelas melanggar undang –undang ITE. Aturan mengenai capture percakapan yang berisi data pribadi.
“Itu diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak boleh sembarangan mengcapture percakapan pada pihak lain,” kata Rajiv.
Sekretaris DPRD Kota Bogor Boris Darurasman saat ditemu Kamis (3/12/2020) petang membenar kan, adanya surat gugatan dari Rajiv yg diperuntukkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor
“Iya, saya sudah menerima sebuah surat, informasinya surat gugatan terhadap salah seorang anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Golkar Rusli Prihatevy yang ditujukan kepada ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor”, kata Boris.
(Ii Syafri)