berantasonline.com (Krui Lampung) – Karena alasan sakit, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa menunda pemeriksaan tersangka kasus Korupsi dana pemilihan peratin tahun 2016, M Zinur, Kamis (1/3).
Kacabjari Krui, M Amriansyah mengatakan, setelah menunggu hingga pukul 12.00 WIB, tersangka tidak juga datang ke kantor Cabjari Krui untuk memenuhi panggilan karena memang direncanakan bahwa tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Sekitar pukul 12.30 wib, kita mendapat informasi pemberitahuan melalui surat elektronik dari Penasehat Hukum tersangka Oktonoventa terkait ketidakhadiran M Zinnur,”pada pemeriksaan pertama jelasnya.
Dalam email tersebut,disampaikan surat pemberitahuan dan permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan tersangka saat ini sedang sakit, dalam surat itu juga disertai dengan surat keterangan dari dokter. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, maka Cabjari Krui akan melakukan pemanggilan ke dua terhadap tersangka tersebut.
“Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Selasa (6/2) mendatang. Kita imbau kepada tersangka agar dapat hadir memenuhi panggilan ke dua tersebut, agar proses hukum cepat selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan, M Zinnur, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemilihan peratin (pilratin) serentak Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016, dan rencananya akan dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (1/3).
Kacabjari Krui, M Amriansyah mengatakan, rencananya tersangka dan barang bukti serta kelengkapan lainnya akan dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Sedangkan, untuk penahanan terhadap tersangka itu tergantng dari penyidik, mengingat sampai saat ini tersangka masih kooperatif.
“Jika tersangka memenuhi panggilan, maka pekan depan ditargetkan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang,”terang Amriansyah. (Bambang Irawan)/dry)