berantasonline.com (Bogor) – Hingga kini PT. Batu Jaya Abadi dan PT. Bahana Prima Nusantara (KSO) selaku kontraktor pembangunan GOR Mini Sukaraja di Kampung Babakan Desa Cikeas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, belum juga memberikan ganti rugi terhadap 2 rumah warga yang diterjang banjir saat hujan deras mengguyur lapangan GOR belum lama ini.
Korban banjir tersebut yakni rumah milik ibu Tati (guru ngaji), dan rumah ibu Icut di RT 05 RW 04 Kampung Babakan.
“Waktu kejadian, pihak kontraktor yang diwakili pak Budi dan pak Eko berjanji mau memberikan ganti rugi tapi sampai sekarang gak ada. Bahkan belum lama ini pak Budi terlihat datang meninjau lapangan tapi diam saja seperti tidak terjadi apa-apa. Intinya, kami tetap menuntut pembayaran ganti rugi”, ujar Deden Hidayat putra ibu Tati dengan nada kecewa.
Ketua RW 04 Kampung Babakan, Samsuar menuturkan, musibah banjir tersebut disebabkan lapangan GOR yang tidak mampu menyerap air hujan secara maksimal sebagaimana mestinya. “Alhasil ketika hujan deras turun menyebabkan rumah warga disekitar GOR kebanjiran”, ujarnya.
Samsuar menyayangkan sikap pihak kontraktor yang pergi begitu saja setelah proyeknya rampung. “Pemda Kabupaten Bogor kami minta untuk memblack list kontraktor tersebut karena tidak memperhatikan dampak lingkungan”, tegasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek yang mulai berjalan pada awal bulan September 2017 dan menelan dana Rp 5,5 Miliar itu, tengah mendapat sorotan Anggota DPRD Kabupaten Bogor karena diduga sistem resapan air lapangan tidak sesuai standar. (Red.3)