Jual Obat Generik Ilegal Penjaga Toko Diamankan Polisi Setelah Digerebek

346

berantasonline.com (Bogor)

Jual obat penenang Generik ilegal, A (23), yang berkedok toko counter pulsa dan asesoris HP di Jalan Raya Babakan RT 07 / RW 04, Desa Cikeas, Sukaraja Bogor, diamankan polisi setelah digerebek warga, sabtu ( 07/11/20).

Penggerebekan oleh warga, organisasi dan perangkat desa serta tokoh masyarakat itu didampingi Bhabinkamtibmas Desa Cikeas Bripka Saeful Azis berlangsung singkat tanpa hambatan, terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum terjadi penggerebekan anngota BPD Desa Cikeas Samsuar menerima laporan dari Ust A. Ghozali tokoh agama bahwa di TKP disinyalir sering terjadi transaksi obat ilegal pada malam hari dengan market anak muda, padahal ruko milik Wahyu Hoerudin (Acok) sehari hari faktanya counter dan asesoris HP.

Dalam kondisi demikian Samsuar segera melakukan pelacakan/ tresing dilapangan. Betul saja seorang pemuda bernama Paul ( Ibas) bersama Didi Satpam Perum Sentul indah Residen berhasil menyuruh orang lain membeli obat di toko tersbut dan herhasil mendapatkan BB awal.

Setelah berkomunikasi dengan masyarakat dan semua Linsek di Babakan lalu dilaporkan ke Babinkamtibmas Bripka Saeful Aziz, kemudian dilakukan pengerebekan dikontrakan penjaga toko di kontrakan H. Tatang yang berada dibelakang TKP kemudian di dilanjutkan penggeledahan di toko dan berhasil menemukan BB satu kantong pelastik obat Generik berbagai merek.

Menurut orang kesehatan, obat Generik tersebut cukup berbahaya tidak dijual pasar bebas, harus ditoko resmi Apotek itupun harus resep sokter tidak sembarangan untuk mendapatkannya. Diduga bisnis ilegal tersebut untuk merusak generasi muda. Sudah banyak warga yang terpapar mengkonsumsi obat tersebut, ujar Ust Endang.

Menurut, Ridwan Hakim Ketua RT 07 dan pemilik kontrakan Wahyu Haerudin, pengusaha berkedok conter dan asesoris HP itu bernama Nazir, sejak awal ngontrak bulan Juni 2020 tidak kooperatif memberikan identitas siapa dan dari mana. Begitu juga tiga orang penjaga toko yang mengontrak tidak bergaul pulang pergi malam hari sangat tertutup dengan lingkungan warga sekitarnya ini mencurigkan, ujar Ade Sadli.

Abdul Azis setelah penggerebekan mengatakan, penjaga dan pemilik toko melanggar UU Kesehatan RI, tidak menutup kemungkinan melanggar UU Narkotika, Fsikotripika dan Zat Adiktif. Belum diperoleh keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polsek Sukaraja.

Warga masyarakat yang melakukan penggerebekan bersama Babinkamtibmas, antara lain Samsuar anggota BPD, Ust Endang, Encep Saepudin PLT RW 04, Deden Hidayat mewakili Karang Taruna, Ade Sadli mewakili Karang Taruna, Paul Ibas wakil Pemuda,
Didi sementara Ridwan Hakim Ketua RT dalam kondisi sakit.

(Sam)