Walikota Kendari Bersama Ayahnya Cagub Sulawesi Tenggara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

105

berantasonline.com (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Kamis (1/3) dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta menjelaskan, Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Mantan Walikota Kendari dua periode Asrun yang juga ayah kandung Adriatma, ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap senilai Rp 2,8 miliar.

Uang tersebut diantaranya didapat dari setoran Pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah yang pada bulan Januari 2018 berhasil memenangkan Proyek Jalan di Kendari senilai Rp 60 miliar, uang senilai Rp 2,8 miliar itu diduga akan digunakan Arsun untuk keperluan kampanyenya sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Selain setoran Hasmun Hamzah, uang tersebut juga berasal dari Kas perusahaan PT SBN dan ditarik dari  dana di Bank Mega.

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun merupakan kader Partai Amanat Nasional.  Ketua Umum  PAN Zulkifli Hasan  menegaskan apabila kadernya tersangkut korupsi maka pihaknya mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Setiap kader yang bermasalah akan dikenakan sangsi tegas”, ujarnya.

Kasus korupsi tersebut sempat menggemparkan warga kota Kendari. Walikota Adriatma yang baru menjabat beberapa bulan itu bersama Asrun, Pasmun Hamzah dan Pejabat Keuangan Kota Kendari Fatmawati, dikenakan status tahanan KPK untuk 20 hari kedepan guna menjalani proses penyidikan. (bust)