SAMSAT Sumatera Barat Perpanjang Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Hingga 15 Desember 2020

943

Berantasonline.com (Agam-Sumbar)

Ditengah pandemi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Jasa Raharja memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat diperpanjang sampai dengan pertengahan Desember 2020 mendatang.

Kepala UPTD Samsat Lubuk Basung, Drs. Ali Amran mengatakan, program tersebut diperpanjang lantaran respons masyarakat yang cukup positif.

“Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama dilakukan selama 2 bulan, mulai 1 September hingga 31 Oktober. Namun, karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember,” ujarnya saat dihubungi Berantasonline.com diruang kerjanya, Sabtu (31/10/2020).

Perpanjangan ini, kata Ali Amran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Ali Amran mengatakan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan.

“Kebijakan ini bertujuan tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19 dan mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini”, pungkasnya.

(Delco Fitril, S.IP)