Berantasonline.com (Agam-Sumbar)
Seekor satwa dilindungi jenis Binturong (Arctictis Binturong) di kebun milik warga di jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (27/10/2020).
Petugas Pengendali Ekosistim Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra mengatakan, pihaknya mendapat laporan penemuan hewan langka dari sekira pukul 19.00 WIB.
“Binturong tersebut masuk ke kebun warga, saat ditemukan sempat menghebohkan warga dan menyangka satwa tersebut adalah beruang. Karena khawatir satwa tersebut semakin buas dan khawatir membahayakan warga, Camat Lubuk Basung, Harmezi melapor ke BKSDA Agam.” katanya Ade, Rabu (28/10/2020).
Merespon laporan tersebut, alhasil identifikasi diketahui satwa tersebut adalah Binturong (Arctictis Binturong)
Ia menjelaskan, Binturong adalah jenis satwa mamalia dari keluarga musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar. Panjang tubuhnya mencapai 60 cm hingga 95 cm, serta panjang ekor mencapai 50 hingga 90 cm. Berat binturung antara 6 kg sampai 14 kg, bahkan hingga mencapai 20 kg.
Sesuai dengan Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.
“Saat ini satwa Binturong tersebut telah dilepasliarkan oleh BKSDA di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau setelah dipastikan kondisinya sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitatnya,” pungkasnya.
(Delco Fitril, S.IP)