Berantasonline.com (Agam-Sumbar)
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di kawasan pasar tradisional di Tanjung Raya, Rabu (28/10/2020).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut operasi yang digelar tingkat Kabupaten Agam, guna mendisplinkan masyarakat untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di kabupaten Agam, ucap Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto saat dikonfirmasi Berantasonline.com Kamis (29/10/2010).
“Operasi ini, kita lakukan di dua pasar, yakni Pasar Sungai Batang dan Pasar Raba’a Nagari Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya”, katanya.
Dalam operasi, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan sanksi teguran, ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi Partanto mengatakan tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker dan perda AKP, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Agam, pungkasnya.
(Delco Fitril, S.IP)