Baliho Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dipersoalkan Kader

738

berantasonline.com Bogor

Terpampangnya Spanduk dan Baliho Ucapan Selamat HUT Partai Golkar ke 56 disudut sudut Kota Bogor, mulai dipersoalkan oleh para kader Partai Golkar Kota Bogor.

Pasca pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor, yang digelar 29 Agustus 2020 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini belum menerbitkan Surat Keputusan tentang Susunan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bogor periode 2020 – 2025 hasil Musda X dibawah kepemimpinan Rusli Prihatevy yang terpilih secara aklamasi.

Pasalnya Spanduk dan baliho ucapan selamat HUT ke 56 Partai Golkar yang tersebar dimana mana, itu terlihat foto Rusli Prihatey, SE, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, disertai foto Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartato dan ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surachman.

Padahal sejak digelarnya Musda Partai Golkar Kota Bogor ke X pada 29 Agustus 2020 lalu, Pengurus baru DPD Partai Golkar Kota Bogor masa bhakti 2020 – 2025 belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

Hal ini dikarenakan adanya gugatan dari para kader Partai Golkar Kota Bogor ke Mahkamah Partai.

Melalui suratnya Nomor: B.56/MP-GOLKAR/IX/2020 tanggal 15 September 2020, Mahkamah Partai Golkar, mengirimkan surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Prov Jawa Barat, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Golkar DR. IR. H. Adies Kadir, SH, M.HUM.

Dalam surat itu, dijelaskan. “Untuk menghormati dan menjunjung tinggi proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar. Dengan ini, Mahkamah Partai Golkar meminta kepada Ketua DPD Partai Golkar Prov. Jawa Barat, untuk menunda dan/atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bogor, masa bhakti 2020 – 2025 (hasil MUSDA) sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap”.

Dengan maraknya spanduk yang dipasang diruang publik itu, jelas menunjukkan bahwa Rusli Prihetavy, telah melakukan kebohongan kepada publik.

Selain itu Rusli juga dinilai telah mengangkangi tiga institusi diatasnya, yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, Provinsi Jawa Barat, Dewan Pimpinan Pusat, (DPP) Partai Golkar dan Mahkamah Partai Golkar.

Ketika dikonfirmasi, melalui ponselnya, Rabu (28/10) Rusli Prihatevy, tidak memberikan jawaban. Namun demikian, sesepuh Partai Golkar Doddy Rosady, mengingatkan “Harusnya mereka itu kompak membangun Partai Golkar Kota Bogor, bukan saling mangklaim seperti itu. Inikan justeru menjadi olok olokan lawan politik, mereka pasti menertawakan perseteruan Partai Golkar”, ucap mantan Sekda Kota Bogor itu.

(Ii Syafri))